Bersiap Nerapin Protokol Kesehatan di Sekolah Saat New Normal

Siapa yang udah kangen sekolah? Nggak cuma pekerja dan orang kantoran aja, new normal juga rencanannya bakal diterapin buat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Tapi nggak cuma asal buka, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun ngasih beberapa syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi supaya proses belajar dan mengajar di sekolah bisa bebas dari penularan virus Covid – 19.
Dilansir dari Kumparan, Kemendikbud sendiri udah memutuskan kalau sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dan melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, dengan mengikuti syarat dan juga mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan dari para pelajar, guru, dan juga anggota keluarga. Sedangkan buat sekolah yang ada di zona kuning-merah masih harus nerapin program pembelajaran jarak jauh seperti 3 bulan belakangan, walaupun tanggal 13 Juli nanti udah mulai masuk tahun ajaran baru.

Lewat video live streaming, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Nadiem Makarim juga menjelaskan kalau pembukaan sekolah juga nggak serentak, tapi dibuka dari jenjang menengah dulu (SMP, SMA, dan SMK), lalu dua bulan selanjutnya baru jenjang SD dan SLB. Sedangkan buat siswa PAUD ditaruh pada kloter terakhir, yaitu rentang dua bulan selanjutnya. Hal ini diberlakukan karena siswa SD dan PAUD dipercaya bakal susah banget buat nerapin jaga jarak atau physical distancing yang nantinya bakal jadi potensi penularan Covid-19.
Lalu, apa aja nih yang harus diperhatikan saat new normal di sekolah?
Supaya kurva positif Covid 19 nggak terus tinggi, Kemendikbud merilis 8 poin yang harus diperhatikan sebelum pihak sekolah membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka:
- Harus tersedianya sanitasi dan kebersihan, seperti adanya toilet bersih, fasilitas cuci tangan dan disinfektan.
- Adanya akses ke fasilitas kesehatan di sekitarnya, seperti puskemas, klinik atau rumah sakit.
- Semua orang yang berada di lingkungan sekolah, baik itu murid, guru, petugas sekolah wajib pakai masker, dan masker tembus pandang kalau ada murid yang tuna rungu.
- Sekolah wajib memiliki thermometer gun atau pengukur suhu tubuh tembak, yang nggak bersentuhan dengan kulit.
- Melarang murid yang sakit untuk masuk sekolah atau kondisi badan nggak fit, termasuk kalau salah satu anggota keluarganya yang sedang sakit.
- Adanya kesepakatan dari komite satuan pendidikan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
- Pusat jajan seperti kantin atau kafetaria sekolah juga belum diizinkan buat buka selama pandemi masih berlangsung.
- Kegiatan yang sifatnya berkumpul seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan belajar kelompok juga belum diperbolehkan.

Sedangkan menurut Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University, dikutip dari Kompas.com, ada 19 poin panduan umum yang bisa diberlakukan untuk kegiatan belajar mengajar selama new normal:
- Adanya proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah. Kalau ada karyawan sekolah yang mengidap obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, diberikan opsi untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Skrining zona lokasi tempat tinggal guru dan karyawan. Kalau tinggalnya di zona merah, disarankan buat bekerja di sekolah dekat tempat tinggalnya.
- Melakukan tes Covid-19 dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
- Guru dan karyawan yang lolos tahapan skrining diberi tanda.
- Adanya sosialisasi virtual minimal 1 minggu sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka diberlakukan, baik it uke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah supaya nggak kikuk dan bisa mengikuti cara baru ini dengan baik.
- Durasi belajar diatur supaya nggak bersamaan dengan padat lalu lintas.
- Sebagai skrining awal, guru diwajibkan mendata kondisi siswa dan keluarga siswa secara virtual. Kalau ada yang sakit, siswa diberikan keringanan untuk tetap belajar di rumah hingga dokter menyatakan sehat.
- Posisi duduk diatur minimal berjarak 1,5 meter dan memakai pembatas plastik kalau memungkinkan.
- Guru yang mengajar nggak berpindah-pindah kelas.
- Diusahakan untuk menjaga jarak antara siswa dan guru.
- Melakukan skrining harian secara virtual, kalau suhu tubuh di atas 38 derajat disertai batuk, pilek, muntah, dan gangguan lain, dilarang untuk ke sekolah.
- Untuk petugas antar jemput, dilarang buat menunggu dan berkumpul. Jadi hanya boleh berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, berhenti, turunkan, lalu pergi meninggalkan sekolah.
- Wajib melakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yaitu meliputi suhu, harus bermasker kain dan nggak kelihatan sakit.
- Menerapkan aturan baru terutama soal kebersihan di sekolah sebagai upaya pencegahan Covid-19. Seperti selalu wajib pakai masker, jaga jarak, nggak sembarangan menyentuh, membiasakan cuci tangan, adanya wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah, dan nggak membuka kantin. Sebagai gantinya, siswa bisa bawa bekal sendiri dari rumah.
- Adanya informasi soal pencegahan corona di gerbang sekolah dan kelas, supaya murid dan guru tetap ingat dan aware.
- Wajib menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.
- Menutup tempat bermain atau berkumpul yang biasa dipakai siswa.
- Buat guru, karyawan, atau siswa yang baru pulang dari bepergian ke luar kota dan luar negeri, wajib diberi waktu untuk karantina mandiri (WHF atau belajar dari rumah) selama 14 hari.
- Sekolah bisa menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah, buat memberi cek secara berkala baik itu Kesehatan fisik dan psikologis siswa, guru, dan karyawan sekolah.
Foto: Shutterstock, TrenAsia